Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kehadiran tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Tandra menilai tindakan tersebut berlebihan dan seharusnya diserahkan kepada pengadilan.
Penilaian Soedeson Tandra
“Prosedur pengamanan itu kan sudah diatur oleh pengadilan. Nah, menurut saya ini, menurut saya, teman-teman itu yang oknum itu ya, agak berlebihan. Agak berlebihan, ya. Tentu kalau dalam rangka pengamanan itu kan mestinya diserahkan kepada pengadilan. Bukan untuk pihak-pihak di luar pengadilan,” kata Tandra saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Tandra menjelaskan bahwa sidang yang terbuka untuk umum memang memperbolehkan siapa saja hadir, termasuk personel TNI. Namun, ia menekankan pentingnya perizinan dalam segala hal.
“Sidang itu kan terbuka untuk umum. Siapa saja boleh hadir. TNI, siapa, itu boleh hadir. Tidak ada larangan, kan tidak ada undang-undang yang melarangnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan polisi pun memerlukan izin jika ingin melakukan pengamanan di lingkungan pengadilan.
“Jangankan itu, polisi pun juga, kalau mau pengamanan, juga harus minta izin ke pengadilan. Maka hakim itu bukan menegur sebenarnya, dia menanyakan saja untuk memastikan identitasnya, dari mana, apa tujuannya. Kan gitu kan? Dan itu sudah selesai,” sambungnya.
Kekuasaan Hakim di Ruang Sidang
Lebih lanjut, Tandra menegaskan bahwa kekuasaan penuh di ruang sidang berada di tangan majelis hakim.
“Oknum-oknum itu berlebihanlah, terlalu berlebihan, apalagi menghalangi kamera dan sebagainya. Di ruang sidang itu yang berhak melarang itu hakim. Yang lain tidak berhak melarang. Di dalam ruangan sidang itu kekuasaan penuh ada di tangan majelis hakim,” tegasnya.
Ia menilai pernyataan hakim kepada oknum TNI tersebut sudah tepat dan seharusnya ada izin terlebih dahulu terkait pengamanan.
“Saya pikir juga pihak TNI, kalau tahu ada oknum-oknum seperti itu, pasti akan ditegur. Itu di luar tugas mereka gitu,” kata Tandra.
“Kalau itu tugas pengamanan pun juga salah, karena pengamanan itu di dalam ruang sidang, di lingkungan pengadilan itu menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri. Kalau di dalam ruang sidang, menjadi tanggung jawab majelis hakim. Gitu,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian dan Penjelasan TNI
Sebelumnya, tiga prajurit TNI terlihat berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di depan pintu keluar-masuk area persidangan. Awalnya hanya satu prajurit yang tampak saat pembacaan dakwaan, namun jumlahnya bertambah menjadi tiga setelah sidang diskors.
Hakim sempat menegur ketiga prajurit tersebut saat memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa kehadiran prajurit tersebut tidak terkait dengan kasus Nadiem Makarim.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aulia Dwi, Selasa (6/1/2026).
Aulia Dwi menambahkan, kehadiran prajurit tersebut berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf a, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujarnya.






