SERANG, BANTEN – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) dilaporkan telah menculik bayi majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berniat meminta tebusan untuk melunasi utang-utangnya.
Peristiwa penculikan ini pertama kali diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban pulang dari tempat kerja mereka di PT Nikomas Gemilang dan mendapati anak balita mereka serta pengasuhnya tidak berada di rumah. Kecurigaan orang tua korban semakin besar setelah memeriksa rekaman CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan anak mereka dibawa pergi oleh pengasuhnya menggunakan layanan ojek online.
“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan. Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku, YY, warga Kabupaten Lampung Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan YY, ia membawa kabur bayi tersebut karena terlilit utang. Pelaku berencana meminta uang tebusan sebesar Rp 10.500.000 kepada orang tua korban. “Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” jelas Condro.
Selain menculik bayi, pelaku juga dilaporkan mengambil perhiasan emas berupa gelang milik majikannya. Emas tersebut kemudian dijual oleh pelaku di sebuah toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp 450.000.
Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan di Polsek Cikande. “Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Condro.






