Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini ditawarkan sebagai solusi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di ibu kota, dengan tujuan melindungi aset negara sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Solusi Kemanusiaan dan Aset Negara
Nusron Wahid menjelaskan bahwa prioritas selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang telah diduduki masyarakat selama bertahun-tahun. “Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, pada hari yang sama. Nusron menekankan bahwa skema HGB di atas HPL merupakan jalan tengah yang ideal. Dengan skema ini, aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan lahan.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Fokus pada Kawasan Strategis
Nusron juga menyoroti keberhasilan penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan isu kawasan Plumpang bersama Pemprov DKI dan Pertamina. Kawasan Plumpang direncanakan menjadi zona penyangga (‘buffer zone’) untuk kepentingan penyimpanan (‘storage’) Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.
Dukungan Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang diajukan oleh Menteri ATR/BPN. Ia menilai kebijakan tersebut sangat realistis dan berpotensi memberikan manfaat signifikan dalam penyelesaian persoalan pertanahan di kota metropolitan seperti Jakarta.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ujar Pramono.
Penataan Lahan Pemakaman
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah berupaya menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU). Penataan dilakukan dengan pendekatan solusi relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia. Pendekatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan ketersediaan petak makam tanpa perlu penumpukan.
“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono.






