Berita

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari 2026

Advertisement

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada pekan depan, tepatnya Rabu, 4 Februari 2026.

Panggilan Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal tersebut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Laporan polisi yang mendasari penetapan ini adalah LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Advertisement

Pasal yang Dikenakan

Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Awaludin.

Advertisement