Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada pekan depan, tepatnya Rabu, 4 Februari 2026.
Panggilan Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal tersebut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Dasar Penetapan Tersangka
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Laporan polisi yang mendasari penetapan ini adalah LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Pasal yang Dikenakan
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Awaludin.






