Berita

Bamsoet: Penguatan Medikolegal Kunci Atasi Malapraktik Akibat Salah Diagnosis

Advertisement

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penguatan pelayanan medikolegal di rumah sakit merupakan kunci untuk menjamin akuntabilitas penanganan kasus malapraktik. Fokus utamanya adalah pada kasus yang bersumber dari ketidaktepatan diagnosis.

Kesalahan Diagnosis Jadi Persoalan Serius

Menurut Bamsoet, kesalahan diagnosis telah berkembang menjadi persoalan serius karena berdampak langsung pada keselamatan pasien, kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam layanan kesehatan nasional. Ia merujuk pada data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan sepanjang tahun 2023 hingga 2025 terdapat 51 aduan dugaan malapraktik medis, dan 24 di antaranya berujung pada kematian pasien.

“Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan kesalahan atau keterlambatan diagnosis. Ini fakta yang tidak bisa kita abaikan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026). Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Kombes Pol.dr.Rommy Sebastian di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (10/2).

Isu Global dengan Dampak Permanen

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, persoalan salah diagnosis telah menjadi isu global. Berbagai studi internasional mencatat sekitar 25 hingga 30 persen gugatan malapraktik rumah sakit dipicu oleh kesalahan diagnosis, terutama pada kasus kanker, penyakit jantung, dan gangguan saraf. Dampaknya sering kali bersifat permanen, memicu konflik berkepanjangan antara pasien, keluarga, dan rumah sakit.

“Ketidaktepatan diagnosis tidak berhenti pada aspek klinis. Tetapi juga menyentuh hak pasien atas kebenaran medis dan kejelasan tanggung jawab. Di sinilah peran unit medikolegal rumah sakit seharusnya hadir sebagai penjamin akuntabilitas dan keadilan,” kata Bamsoet.

Advertisement

Menjembatani Ketimpangan Relasi Dokter-Pasien

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyoroti masih kuatnya ketimpangan relasi antara dokter dan pasien. Pasien berada pada posisi rentan karena keterbatasan pengetahuan medis, sementara informasi dan keputusan sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan. Kondisi ini membuat banyak pasien baru menyadari adanya salah diagnosis setelah kondisi kesehatan memburuk.

“Pelayanan medikolegal harus mampu menjembatani ketimpangan ini. Pasien berhak mendapat penjelasan yang jujur, terbuka, dan mudah dipahami, sekaligus akses pada mekanisme penyelesaian yang adil ketika terjadi kesalahan diagnosis,” jelas Bamsoet.

Medikolegal sebagai Instrumen Perlindungan Hukum

Bamsoet menambahkan, medikolegal juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pasien melalui pengelolaan rekam medis yang akurat, informed consent yang jelas, serta audit klinis yang objektif. Dalam konteks penyelesaian sengketa, medikolegal idealnya menjadi garda depan mediasi dan konsiliasi sebelum perkara masuk ke jalur pengadilan.

“Penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi medis jauh lebih cepat, efisien, dan manusiawi. Pasien bisa memperoleh pemulihan, rumah sakit bisa melakukan evaluasi, dan kepercayaan publik dapat dijaga,” pungkas Bamsoet.

Advertisement