Berita

Banding Ditolak, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Advertisement

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Putusan banding ini dibacakan pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Banding Kuatkan Vonis

Majelis hakim banding yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto menyatakan bahwa Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan banding yang dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Selain pidana penjara, Isa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. “Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar hakim.

Tidak Ada Perbedaan Signifikan dengan Vonis Pengadilan Tipikor

Putusan banding ini tidak menunjukkan perbedaan signifikan dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Perbedaan hanya terletak pada lamanya masa subsider kurungan pengganti denda, yang diperpanjang dari 3 bulan menjadi 100 hari.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah hakim.

Advertisement

Alasan Vonis Ringan dan Hal yang Memberatkan

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara.

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan terungkap dalam persidangan. Salah satunya adalah Isa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucap hakim.

Meskipun demikian, hal yang memberatkan Isa adalah perannya sebagai regulator yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement