Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji laporan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil terkait dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina. Laporan tersebut kini dalam tahap analisis mendalam.
Analisis Laporan dan Koordinasi Lintas Sektor
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Direktur HAM dan akan segera dikoordinasikan dengan berbagai satuan kerja terkait serta pemerintah Indonesia. “Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Anang menekankan bahwa penanganan laporan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Karena ini lintas yurisdiksi dipelajari dengan norma-norma hukum berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa akan kita pelajari,” jelasnya. Ia menambahkan, kajian internal di Kejagung masih terus berjalan untuk menganalisis laporan tersebut.
“Segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian hasilnya seperti apa itu kan tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut,” tambah Anang.
Dorongan Yurisdiksi Universal untuk Kasus Palestina
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil telah melaporkan dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza ke Kejagung, mendesak agar pelanggaran HAM tersebut diproses. Perwakilan koalisi sipil, Fatia Maulidiyanti, menjelaskan tujuan audiensi tersebut. “Tadi kita sudah audiensi terkait soal penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan bagaimana idealnya universal yurisdiksi ini untuk diterapkan di Indonesia, khususnya terkait soal isu di Palestina,” kata Fatia kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/2).
Fatia mengungkapkan bahwa melalui mekanisme yurisdiksi universal, penegak hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk menindak pelaku kejahatan internasional. Ia juga menyebutkan bahwa penerapan yurisdiksi universal ini dimungkinkan oleh KUHP baru.
“Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia,” ucapnya. Fatia berharap kasus Palestina dapat menjadi preseden positif bagi Indonesia dalam menegakkan perdamaian, hak asasi manusia, keadilan, akuntabilitas negara, serta nilai-nilai HAM.






