Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Muhammad Syafiq (22) di Dumai, Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah Syafiq kedapatan membawa 99.600 butir narkotika jenis happy five.
Kronologi Penangkapan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen, bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang diketuai Kombes Kevin Leleury dan Kompol Tomy Haryono, segera melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria WNA asal Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai Kota, Riau,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga koper yang berisi total 99.600 butir narkotika jenis happy five, yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik wrap. Setiap bungkus berisi 1.200 butir.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel, paspor milik Syafiq, serta uang tunai sebesar Rp 1.715.000 yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Syafiq mengaku bahwa ia ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh rekannya yang juga merupakan WN Malaysia bernama Abu Faiz. Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi.
Sebagai informasi, aplikasi Zangi telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Pada Rabu (11/2) lalu, Syafiq diperintahkan untuk mengambil tiga koper yang ternyata berisi narkoba tersebut. Hingga kini, Eko belum merinci lebih lanjut mengenai tujuan akhir peredaran barang haram ini.
Potensi Penyelamatan Jiwa
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat menjangkau sekitar 19.920 jiwa masyarakat.
Saat ini, Muhammad Syafiq telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.






