Berita

KPK Dalami Dugaan Intervensi Keluarga Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026), KPK fokus pada adanya dugaan intervensi yang diterima oleh keluarga tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Intervensi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi pada hari itu mencakup pihak swasta berinisial Niko Prima Setiawan dan seorang karyawan swasta bernama Indah Sari. Pendalaman dilakukan untuk mengaitkan dugaan intervensi tersebut dengan motif para tersangka.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih terus menggali lebih dalam terkait motif di balik dugaan intervensi tersebut. “Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa,” jelasnya.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan suap dalam kasus ini untuk segera melaporkannya. Budi Prasetyo menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Advertisement

“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan@kpk.go.id. Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati,” imbaunya.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Bersama Sudewo, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Dalam modus operandinya, KPK menduga Sudewo mematok tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon perangkat desa.

Hingga kini, KPK telah menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan ini. Pendalaman kasus masih terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Advertisement