Maumere, NTT – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bersiap jika regulasi mengenai obligasi daerah disahkan. Dorongan ini disampaikan saat membuka Sarasehan Nasional Ke-VI bertema ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (12/2/2026).
Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan
Mekeng menjelaskan bahwa sarasehan di Maumere merupakan kegiatan keenam yang konsisten mengangkat tema obligasi daerah, setelah sebelumnya digelar di berbagai provinsi. Gagasan ini sebenarnya telah didorong Mekeng sejak tahun 2000, namun baru kini dinilai memiliki momentum yang tepat.“Sekarang saya melihat ini sebagai blessing in disguise. Masyarakat di berbagai daerah, mulai bertanya, kenapa anggaran daerah meningkat tetapi rakyat belum juga sejahtera,” kata Mekeng dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Ia mencontohkan Kabupaten Sikka, di mana APBD-nya meningkat pesat dari sekitar Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Namun, tingkat kesejahteraan masyarakat belum menunjukkan perubahan signifikan. “Pertanyaannya, ke mana uang yang disetor rakyat melalui pajak? Apakah hanya dinikmati segelintir orang?” ujarnya.
Perubahan Kebijakan Transfer dan Dorongan Kemandirian Daerah
Mekeng menyinggung perubahan kebijakan transfer ke daerah pasca-revisi regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah melalui Omnibus Law HKPD. Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya ditetapkan 26 persen dari penerimaan negara, kini komposisinya tidak lagi tetap dan secara perhitungan anggaran ke daerah menjadi sekitar 19 persen. Hal ini berarti ada penarikan sekitar Rp 300 triliun ke pusat dari total penerimaan negara yang mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun.Kondisi ini, menurut Mekeng, harus menjadi momentum bagi pemda untuk lebih mandiri, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui FPG MPR, ia gencar melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya alternatif pembiayaan daerah, dengan obligasi daerah sebagai fokus utama.
Payung Hukum Kuat untuk Menarik Investor
Mekeng menilai penerbitan obligasi daerah dapat membiayai proyek-proyek produktif seperti rumah sakit, pasar induk, pelabuhan, dan infrastruktur lain yang menghasilkan arus kas serta menambah PAD. Namun, ia menekankan perlunya payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang.“Tanpa undang-undang, tidak akan ada investor yang mau menanamkan uangnya di obligasi daerah. Risiko terlalu besar. Kita belajar dari Undang-Undang Surat Utang Negara tahun 2002. Sebelum ada undang-undang, SUN tidak laku. Setelah ada undang-undang, langsung laku,” ujar Mekeng.
Fraksi Partai Golkar MPR RI berencana menyusun naskah akademik lengkap untuk diserahkan kepada DPR RI agar dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas menjadi undang-undang. “Ini bukan asal omong. Kami akan serahkan naskah akademis lengkap. Nanti gong-nya di Jakarta,” tegasnya.
Persiapan Pemda dan Apresiasi
Mekeng mengingatkan kepala daerah untuk mulai mempersiapkan diri, karena penerbitan obligasi daerah harus melalui serangkaian persyaratan ketat, termasuk pemeriksaan BPK, persetujuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTT, para kepala daerah, dan narasumber yang hadir atas masukan penting bagi penyempurnaan naskah akademik. Ke depan, pihaknya akan menggelar workshop teknis untuk membahas aspek lebih detail seperti penyusunan neraca, proyeksi keuangan, dan mekanisme penerbitan.
Respons Positif Gubernur NTT
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut positif gagasan tersebut. Ia menyebut sarasehan ini memberikan pemahaman yang lebih utuh dan detail mengenai konsep obligasi daerah.“Kami betul-betul mendapatkan informasi baru, poin baru, cara baru yang mungkin selama ini hanya kami dengar sepintas,” kata Emanuel. Ia menegaskan bahwa bagi NTT, obligasi daerah bukan lagi sekadar keinginan, melainkan kebutuhan.
“Dengan pola obligasi daerah, energi dari dalam NTT sendiri, termasuk diaspora dan siapa saja yang mencintai NTT, bisa terlibat membangun daerah ini,” ujarnya. Emanuel meyakini, jika dikelola dengan tata kelola yang baik dan transparan, obligasi daerah dapat menjadi jawaban pembiayaan berbagai program prospektif di bidang pelabuhan, pariwisata, transportasi, dan sektor produktif lainnya yang berpotensi meningkatkan PAD. “Kalau selama ini kita pusing membiayai dari mana program-program yang prospektif, maka obligasi daerah bisa menjadi jawabannya,” katanya.
Ia berharap apabila regulasi telah terbit, NTT dapat menjadi salah satu provinsi yang siap menerbitkan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan penggerak ekonomi daerah.






