Seorang perempuan berinisial SU (41) ditangkap polisi karena nekat membakar toko emas di Makassar, Sulawesi Selatan, lalu mencuri perhiasan senilai hampir Rp 2 miliar. Aksi nekat ini dilatarbelakangi oleh lilitan utang yang menjerat pelaku.
Motif Utang Mendorong Aksi Kriminal
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, mengaku terdesak oleh kebutuhan finansial akibat utang. “Ibu-ibu ini sudah berusia dan beliau ini mengaku terimpit utang jadi melakukan pencurian,” ujar Arya kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/2/2026), seperti dilansir detikSulsel.
Arya menegaskan bahwa SU beraksi seorang diri. Modus operandi yang digunakan sangat terencana, yaitu dengan membakar toko emas terlebih dahulu untuk menciptakan kepanikan sebelum melancarkan aksi pencurian.
Rencana Pembakaran dan Pencurian yang Matang
Menurut keterangan polisi, SU telah mempersiapkan diri dengan membawa botol berisi bensin dan tisu dari rumahnya di Bantaeng. “Ini tidak terjadi pelemparan, tetapi pelaku dari awal, dari rumahnya di Bantaeng menuju ke toko ini untuk niat jahat untuk melakukan pencurian dengan modus melakukan pembakaran di toko emas tersebut,” jelas Arya.
Setibanya di lokasi, SU berpura-pura menjadi calon pembeli. Kesempatan emas datang ketika api mulai membesar dan menimbulkan kepanikan di antara karyawan toko. Dalam situasi tersebut, SU berhasil membawa kabur perhiasan yang ada.
Kerugian Miliaran Rupiah
Pihak toko emas melaporkan bahwa total kerugian akibat pencurian ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2 miliar. Berbagai jenis perhiasan dengan berbagai ukuran gramasi dilaporkan hilang.
“Jadi barang buktinya ini, kurang lebih senilai hampir Rp 2 miliar, macam-macam gramnya itu karena dari pihak toko sudah menyampaikan kurang lebih sekitar Rp 2 miliar,” pungkas Arya.






