Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.
Pemeriksaan Terkait Penghitungan Kerugian Negara
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merupakan bagian dari upaya penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh auditor BPK. Koordinasi antara BPK dan penyidik KPK pun telah terjalin.
“Jadi pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/2/2026).
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan oleh BPK juga dilakukan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. Menurutnya, PIHK lain telah diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.
“Ini juga kami lakukan untuk pemeriksaan terhadap PIHK-PIHK lainnya. BPK juga sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah PIHK pendalaman soal penghitungan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Menunggu Hasil Perhitungan BPK
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan Yaqut oleh BPK merupakan bagian dari proses finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari BPK.
“Nah, kami meyakini juga ini bagian dari proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini. Jadi kita sama-sama tunggu nanti hasil akhir dari BPK dalam penghitungan KN ini,” imbuhnya.
Permohonan Klarifikasi Melalui BPK
Sebelumnya, Yaqut memang diperiksa oleh BPK terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor BPK. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Mellisa menyatakan bahwa dalam pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung KPK, pihak yang melakukan pemeriksaan adalah auditor BPK. Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan hari ini merupakan respons atas surat yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
“Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/2).
Ia menekankan pentingnya independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana yang juga diterapkan pada pihak lain.
“Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” sambungnya.
Keterangan Tambahan dan Harapan
Mellisa menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini, Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.
“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata dia.
Ia berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan dapat membantu proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Mellisa juga memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif.






