Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari pihak swasta, Yora Lovita, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2/2026), Yora mengungkap adanya tawaran bantuan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 10 miliar.
Tawaran Bantuan dari Oknum KPK
Yora menjelaskan bahwa ia dihubungi oleh seorang teman yang mengaku mengenal petugas KPK. Teman tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA yang menjerat Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2021-2025. Yora kemudian menghubungi Memei Handayani, teman dari Gatot, untuk menyampaikan tawaran tersebut.
“Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, ‘bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker’. Betul keterangan?” tanya jaksa kepada Yora.
“Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora. Yora membenarkan bahwa ia yang mengenalkan orang yang mengaku petugas KPK tersebut kepada Memei.
Negosiasi dan Penyerahan Uang
Pertemuan antara Bayu Sigit, yang mengaku sebagai petugas KPK, dan Gatot Widiartono pun terjadi untuk membahas negosiasi harga pengurusan kasus. Yora mengungkapkan bahwa Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar. “Mereka nego Pak, nego angka,” ujar Yora saat ditanya hasil pertemuan tersebut. Ia menambahkan, “Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar.”
Uang tersebut diminta oleh Sigit dan rekannya, Iwan Banderas. Namun, pada akhirnya, Gatot hanya menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sigit melalui stafnya, yang kemudian diserahkan kepada kurir bernama Jaka Maulana. “Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa. “Rp 1 miliar,” jawab Yora.
Tujuan Permintaan Uang dan Pembagian
Permintaan uang Rp 10 miliar tersebut, menurut Yora, bertujuan agar penyidikan kasus di KPK dihentikan. “Jadi permintaan Rp 10 miliar itu adalah pelepasan untuk seluruhnya kasus gitu loh Pak,” ujar Yora. Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai arti pelepasan, Yora mengklarifikasi, “Bahasanya jangan pelepasan ya Pak, apa, dibantu untuk kasus ini gitu loh.” Ia membenarkan bahwa bantuan tersebut ditujukan agar kasus RPTKA yang kini disidangkan ini bisa berhenti atau dihentikan.
Yora juga mengaku tidak tahu pasti apakah uang tersebut juga untuk mengamankan delapan terdakwa lain dalam kasus ini. “Saya sih nggak tahu Pak berapa orang, tapi pokoknya kan bilangnya tidak, maksudnya tidak Pak Gatot sendiri,” tuturnya.
Kesepakatan awal pembagian uang antara Yora, Sigit, dan Iwan Banderas adalah 20 persen untuk Yora dan Iwan, sementara 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun, kesepakatan ini tidak terealisasi karena uang yang diberikan Gatot baru Rp 1 miliar, belum mencapai nominal Rp 7 miliar yang disepakati. “Di BAP 12 ‘bahwa awal kesepakatan pembagian uang antara saya, Sigit dan Iwan Banderas terkait dengan uang yang akan didapatkan dari Gatot dan kawan-kawan untuk saya dan Iwan Banderas sebesar 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun hal ini tidak jadi terealisasi karena uang yang diberikan belum mencapai nominal Rp 7 miliar sesuai kesepakatan dan baru diberikan sebesar Rp 1 miliar oleh Gatot Widiartono’. Betul itu saksi?” tanya jaksa. “Betul Pak,” jawab Yora.
Penerimaan Uang Pribadi
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yora nomor 11, yang menerangkan bahwa Yora menerima uang sebesar Rp 25 juta yang diduga berasal dari uang Rp 1 miliar yang telah diserahkan Gatot. “Ini ada di keterangan saksi di BAP 11 halaman 7, izin Yang Mulia membacakan di huruf d nya, ‘bahwa menurut penyampaian dari Sigit dari uang sebesar Rp 1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut kemudian uang tersebut telah dibagikan kepada anak-anak. Maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut, namun menurut Sigit orang tersebut adalah KPK. Bahwa saya menerima uang sebesar Rp 25 juta dari Iwanto Iswandi aliasn Iwan Banderas yang ditransfer ke rekening bank saya. Saya menduga bahwa uang ini berasal dari Sigit yang telah menerima uang dari Gatot Widiartono’. Betul kan saksi terima Rp 25 juta?” tanya jaksa. “Terima Pak,” jawab Yora. Yora menyatakan bahwa uang tersebut belum dikembalikan.
Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini
Perkara dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker ini melibatkan delapan terdakwa. Berikut adalah identitas mereka:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa juga menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen dengan meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan ini bertujuan untuk memperkaya diri para ASN Kemnaker tersebut. Rincian dugaan hasil korupsi yang disebutkan jaksa adalah:
| Terdakwa | Jumlah Dugaan Korupsi | Aset Tambahan |
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |






