Berita

KPK Dalami Temuan USD 50 Ribu Saat Geledah Kantor Pengadilan Negeri Depok

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal usul temuan uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat yang diamankan saat penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok. Uang tersebut disita bersamaan dengan penggeledahan yang juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Pendalaman Temuan Uang Tunai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami temuan uang tunai tersebut. “Kita akan dalami lebih lanjut, termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di kantor PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (12/2/2026).

Budi mengonfirmasi bahwa uang 50 ribu dolar AS itu ditemukan oleh penyidik KPK di dalam ruangan kantor PN Depok. “Ya di kantor PN (Depok),” jelasnya.

Penelusuran Penerimaan Lain

Selain temuan uang tunai, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Tim penyidik masih berupaya menelusuri apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan sengketa lahan yang sedang diselidiki, atau ada objek lain yang terlibat.

“Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa, apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya nanti kita akan dalami lebih lanjut,” tutur Budi.

Advertisement

Kronologi Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Penggeledahan di kantor PN Depok serta rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dilakukan pada Senin (9/2). Dalam proses tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai USD 50 ribu.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan ini. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Diduga, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan perkara sengketa lahan tersebut. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bahkan diwarnai aksi kejar-kejaran.

Tersangka Gratifikasi

Dalam kasus ini, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Advertisement