Berita

KGPH Purbaya Resmi Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Proses Dokumen Kependudukan

Advertisement

Solo – Gelar kebangsawanan KGPH Purbaya kini secara resmi berganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan ini telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.

Proses Sesuai Putusan Pengadilan

Perubahan nama tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Dengan adanya putusan ini, nama KGPH Purbaya secara hukum kini menjadi Pakubuwono Empat Belas.

“Ya sesuai ini aturan,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi mengenai perubahan namanya, Kamis (12/2/2026). Ia menambahkan bahwa kedatangannya ke Dispendukcapil adalah untuk memproses dokumen kependudukan sesuai dengan hak setiap warga negara.

“Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” tuturnya.

Advertisement

Dasar Hukum Perubahan Nama

Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, menjelaskan bahwa perubahan nama ini mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut mengatur mengenai hak setiap warga negara untuk mengurus dan memiliki dokumen kependudukan yang mencerminkan identitas mereka.

Perubahan nama ini menjadi penanda penting dalam administrasi kependudukan bagi tokoh kebangsawanan tersebut, memastikan kesesuaian antara identitas resmi dan gelar yang disandang.

Advertisement