Polsek Bekasi Selatan telah resmi menahan seorang pria berinisial RO (22) terkait kasus penelantaran bayi laki-laki di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan. Sementara itu, kekasihnya, NM (24), yang merupakan ibu dari bayi tersebut, dibantarkan penahanannya karena alasan kesehatan.
Kondisi Ibu dan Proses Hukum
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa NM saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit atas rujukan dokter. “Untuk yang perempuan ini harus dirawat di RS sesuai rujukan dokter,” ujar Dedi saat dihubungi, Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan, “Iya baru dibantarkan 1 hari ini karena petunjuk dokter dirawat.” Meskipun demikian, Dedi memastikan bahwa proses hukum terhadap NM akan tetap berlanjut setelah kondisinya membaik dan stabil.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka, RO dan NM, dijerat dengan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun,” terang Dedi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta, kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. RO ditangkap di Stasiun Angke, sementara NM diamankan di sebuah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan proses persalinan dan penelantaran bayi. Barang bukti tersebut meliputi satu kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, satu bungkus plastik gunting, satu unit gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu tas ransel, dan satu unit telepon genggam.






