Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan kasus gagal bayar yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan ini melibatkan para pemberi pinjaman atau lender yang merasa dirugikan.
Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kasus laporan polisi terkait DSI sedang ditangani oleh pihaknya. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Brigjen Ade Safri, dari empat laporan yang diterima, satu laporan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, tiga laporan lainnya diajukan oleh kuasa hukum yang mewakili beberapa lender. Satu laporan lainnya ditarik dari Polda Metro Jaya.
“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri dalam rapat tersebut.
Ribuan Lender Diduga Menjadi Korban
Bareskrim Polri mengidentifikasi bahwa setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban dari kasus gagal bayar PT DSI. Angka ini serupa dengan temuan OJK dalam periode pengawasan dan pemeriksaan khusus antara tahun 2021 hingga 2025.
“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” jelasnya.
Namun, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018, meskipun saat itu belum mengantongi izin usaha dari OJK.
“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ungkap Ade.
Kronologi Awal Laporan
Laporan pertama terkait PT DSI diterima polisi pada Juni 2025. Para lender melaporkan adanya kesulitan dalam menarik kembali dana yang telah mereka masukkan ke platform tersebut, khususnya ke rekening escrow P2P (peer to peer) DSI.
“Mengadukan bahwa kesulitan melakukan penarikan dana, kesulitan melakukan penarikan dananya yang sudah dimasukkan, deposit ke rekening escrow P2P (peer to peer) DSI pada platform DSI,” kata Ade.
Dalam skema yang dijelaskan, para lender menempatkan dana untuk pembiayaan kepada borrower (peminjam) melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Menurut paguyuban lender, skema bagi hasil yang dijanjikan adalah 23%, di mana 18% diberikan kepada lender dan 5% masuk ke DSI.
Indikasi Proyek Fiktif dan Borrower Palsu
Bareskrim Polri menduga PT DSI menciptakan borrower-borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif. Hal ini diduga dilakukan untuk menipu.
“Yang diduga salah satunya PT DSI ini menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini,” jelas Ade.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak borrower asli ini ternyata digunakan kembali oleh PT DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan mereka. “Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” katanya.
Kasus ini tengah didalami lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh fakta dan dugaan penipuan yang terjadi.






