Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan akses ilegal dan pencucian uang dari praktik judi online (judol). Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset senilai Rp 59.126.460.631 berhasil disita.
Pengembangan dari Patroli Siber dan LHA PPATK
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli siber yang kemudian dikembangkan berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Dirtipidaiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa awalnya ditemukan 10 website judi online. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan 11 website tambahan.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” ungkap Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (07/01/2026).
Ia menambahkan bahwa website-website tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan beroperasi baik secara nasional maupun internasional.
Modus Operandi: Perusahaan Fiktif dan Aliran Dana
Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Lebih lanjut, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. Brigjen Himawan merinci peran perusahaan-perusahaan tersebut.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelasnya.
Dari pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total mencapai Rp 59.126.460.631.
Lima Tersangka dan Buronan
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- MNF (30): Direktur PT STS, berperan sebagai fasilitator transaksi deposit judi online.
- MR (33): Bertanggung jawab atas pemerintah TSK AL dan TSK QF untuk pembuatan dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
- QF (29): Pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT yang digunakan untuk perjudian online.
- AL (33): Mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.
- WK (45): Direktur PT ODI, menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Selain kelima tersangka, penyidik juga masih memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah Selanjutnya
Brigjen Himawan menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kemudian kedua, juga kepada perbankan kami berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online,” pungkasnya.






