Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Malaysia dan Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan di Riau pada Senin (9/2) lalu, petugas menyita sedikitnya 14.731 gram atau 14,7 kilogram sabu. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tiga Tersangka dan Peran Masing-masing
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Piki Ramadani (27), Gilang Ramadhan (20), dan Heri Wahyudi. Piki dan Gilang berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut.
Sementara itu, Heri Wahyudi yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIB Dumai, diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini dari dalam lapas.
“Peran Piki dan Gilang sebagai kurir, Heri merupakan napi Lapas Kelas IIB Dumai berperan sebagai pengendali,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Barang Bukti dan Nilai Fantastis
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru Riau. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk 14 bungkus sabu yang ditemukan di dalam sebuah jerigen biru, satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.
Brigjen Eko merinci bahwa nilai narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai Rp 26.500.000.000,- (dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah). Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah sabu yang disita tersebut setara dengan menyelamatkan 73.000 jiwa.
“Jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar 14.731 gram, dengan nilai konversi rupiah sebesar Rp 26.500.000.000,- (Dua puluh miliar lima ratus juta rupiah) dan konversi jiwa yang diselamatkan sejumlah 73.000 jiwa,” pungkas Eko.






