Bengkulu – Mantan Bupati Bengkulu Utara, berinisial IR, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pengembangan Kasus Korupsi Tambang
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan IR pada Rabu (11/2/2026). IR, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode dari 2005 hingga 2015, diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penerbitan IUP PT RSM.
“Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujar Denny dalam keterangannya pada Selasa (10/2).
Denny menambahkan bahwa penetapan tersangka IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tersangka berinisial SA. Kasus ini berfokus pada penerbitan IUP Nomor 349 PT RSM. “Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail seperti apa dugaan itu, nanti disampaikan langsung penyidik,” jelasnya.
Penerbitan SK yang Bertentangan
Kepala Penyidik (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa IR pada tahun 2007, saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007. Penerbitan kedua SK tersebut diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum.
“Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum,” ungkap Pola Martua.






