Berita

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Parkiran Mal Jakarta Selatan

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi ilegal cartridge vape yang berisi etomidate, sebuah obat bius, di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kalibata, Jakarta Selatan. Penindakan ini berujung pada penangkapan tiga orang tersangka berinisial AF (32), HS (45), dan R alias Aloy (41).

Kronologi Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen. “Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi cartridge etomidate,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/2/2026).

Pada Jumat (30/1/2026), tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi parkir pusat perbelanjaan tersebut. Saat melakukan observasi, petugas mencurigai dua orang yang kemudian diketahui berinisial AF dan HS. “Tim melakukan penangkapan terhadap AF dan HS. Namun, setelah diinterogasi, diketahui bahwa cartridge etomidate dipegang oleh saudara R alias Aloy,” jelas Eko.

Tim kemudian bergerak cepat untuk mencari R alias Aloy. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang masih berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari tangan R, petugas menyita barang bukti berupa 65 cartridge berisi etomidate yang siap untuk diedarkan. “Barang bukti 65 pcs cartridge etomidate yang siap edar,” ungkap Eko.

Penggeledahan dan Barang Bukti Tambahan

Sehari setelah penangkapan R, tim Bareskrim melakukan penggeledahan di kediaman AF. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi cartridge etomidate. Barang bukti yang diamankan meliputi sisa cairan etomidate beberapa mililiter, cairan perasa, botol bekas cairan etomidate, alat untuk mengisi cartridge, alat pres, timbangan, bong atau alat isap sabu, serta delapan buah cartridge kosong.

Advertisement

Pengakuan Tersangka dan Jaringan

Para tersangka mengaku bahwa mereka beroperasi di bawah kendali dua orang narapidana di Lapas Cipinang, yaitu Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak. AF mengungkapkan bahwa etomidate yang dikuasainya merupakan milik Paijo. Sementara itu, untuk urusan pengeluaran dan penjualan cartridge, semuanya diatur oleh Abdul Fakar. “AF mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan cartridge diatur oleh Abdul Fakar,” ungkap Eko.

AF mengaku menerima upah sebesar Rp 2 juta per minggu dari Abdul Fakar. Pembayaran upah tersebut dilakukan melalui transaksi sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Abdul Fakar.

Rencana Tindak Lanjut

Menindaklanjuti temuan ini, Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang,” ujar Eko.

Koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang akan dilakukan untuk mendalami lebih lanjut informasi mengenai keterlibatan warga binaan dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Advertisement