Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai dan aset senilai total Rp 37,6 miliar dari sindikat perjudian online (judol). Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dukungan PPATK Kunci Penindakan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik judi online ini berjalan secara prosedural dan berkelanjutan. “Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan LHA dari PPATK, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online. “Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” jelas Himawan.
Rincian Penyitaan dan Situs yang Terlibat
Tiga laporan polisi tersebut mencakup beberapa situs judi online. Laporan pertama, LP/A/562/IX/2022, berkaitan dengan situs-situs seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. “Dalam penanganan LP ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening,” papar Himawan.
Selanjutnya, LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait dengan situs judi online ‘Kedai 69’. Dalam perkara ini, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
Laporan ketiga, LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, berkaitan dengan situs judi online ‘Abadi Cash’. Penyidik melakukan penyitaan uang senilai Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
Selain uang tunai, aset fisik yang juga disita meliputi dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko. “Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko,” tambah Himawan.
Sinergi Pemberantasan Judi Online
Himawan juga mengungkapkan bahwa hingga kini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima 51 LHA dari PPATK. “Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” imbuhnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan yang diberikan melalui LHA, yang dinilai menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan perjudian online. “Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” tutupnya.






