Berita

Bareskrim Sita Rp 96,7 Miliar Uang dan Aset dari Jaringan Judi Online

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal access dan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online (judol). Dalam operasi ini, Bareskrim menyita tumpukan uang tunai dan berbagai aset bernilai total Rp 96,7 miliar.

Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026). Tumpukan uang tunai, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, ditempatkan dalam kantung plastik bening. Setiap kantung plastik berisi uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, disusun memanjang di depan meja bersama barang bukti digital lainnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari dua sumber utama. Sumber pertama adalah hasil patroli siber yang dilakukan oleh Bareskrim, sementara sumber kedua berasal dari pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” ujar Brigjen Himawan.

Rincian pengungkapan tersebut mencakup Rp 59.126.460.631 yang berasal dari website judol, serta Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.

Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 10 website judol. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan 11 website tambahan, sehingga total menjadi 21 website perjudian online yang diungkap.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” jelas Brigjen Himawan.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa website-website tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

Brigjen Himawan menyebutkan bahwa 21 website judol tersebut beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran serta penemuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judol.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Brigjen Himawan.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” lanjut Brigjen Himawan.

Advertisement