Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang diduga dilakukan oleh YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Nasihan alias Resbob. Tahap ini merupakan langkah awal sebelum berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dan melengkapi berkas administrasi sebelum mengirimkannya ke kejaksaan. “Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Hendra, Rabu (7/1/2026), dilansir dari detikJabar.
Berkas perkara Resbob dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (6/1) kemarin. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini. “Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Hendra.
Masa penahanan tersangka Resbob sendiri telah diperpanjang. Penahanan yang dimulai sejak 5 Januari 2026 ini akan berakhir pada 13 Februari 2026. Hendra menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






