Berita

BNN Amankan Pengedar Narkoba di Bangka Belitung, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka pria berusia 34 tahun berinisial Tiam Fong alias Acong berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Kronologi Penangkapan

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

“Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kemudian, tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kelurahan Kuto Panji dan melakukan profiling,” ujar Suyudi.

Setelah melakukan profiling, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Kompleks PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, pada pukul 21.53 WIB. Tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo,” jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Proses penggeledahan di lokasi penangkapan, yang disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

“Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku,” tutur Suyudi.

Advertisement

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. BNN menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Rincian Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi:

  • Sabu: Total berat bruto 485,05 gram, terbagi dalam:
    • 76 plastik strip bening ukuran kecil dengan berat bruto 15,48 gram
    • 6 plastik strip bening ukuran sedang dengan berat bruto 59,16 gram
    • 5 plastik strip bening ukuran besar dengan berat bruto 409,41 gram
  • Ekstasi: Total 18 butir, terbagi dalam:
    • 14 butir narkotika diduga jenis ekstasi merek Granat warna pink dengan berat neto 6,33 gram
    • 4 butir narkotika diduga jenis ekstasi merek LV warna hijau pink dengan berat neto 1,51 gram

BNN: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Dalam kesempatan terpisah, Komjen Suyudi Ario Seto menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam sebuah jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan pandangan BNN mengenai narkoba sebagai isu kemanusiaan.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement