Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi narkoba jenis etomidate yang dikendalikan oleh dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG. Operasi yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan ini menyita 3.000 cartridge vape siap edar dengan perkiraan omzet mencapai Rp 18 miliar.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut berperan membawa narkotika jenis etomidate. Cairan narkoba tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape dengan takaran 1,5 hingga 2 mililiter per unit.
“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” ujar Brigjen Aldrin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, “Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi).”
Potensi Penyelamatan Ribuan Jiwa
Setiap vape yang berisi satu cartridge narkoba berpotensi dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dengan total sitaan 3.000 cartridge, BNN memperkirakan operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa dari jeratan narkoba.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelas Brigjen Aldrin.
Perkiraan Omzet Fantastis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu unit vape yang telah diisi cartridge narkoba dijual dengan harga berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, total omzet dari 3.000 cartridge tersebut diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.
“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran 4 sampai 6 juta. Kita bikinlah 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB. BNN bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah melakukan penyelidikan selama sepekan terhadap TKG yang kedapatan membawa koper dan ransel mencurigakan. TKG kemudian diikuti menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, tempat MK telah menunggu sejak Selasa (13/1).
Saat penggeledahan di unit apartemen lantai 23, petugas menemukan 6 bungkus plastik berisi total 3.000 cartridge vape. Selain itu, ditemukan pula botol jerigen berisi cairan diduga etomidate sebanyak 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut segera dibawa ke Puslab BNN di Lido untuk pengujian laboratorium.
Daftar Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 3.000 cartridge vape
- Botol jerigen berisi cairan diduga etomidate (4.919,5 mililiter)
- Sampel cairan untuk uji laboratorium
Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut beroperasi atas perintah seorang bos berinisial A, yang identitasnya masih dalam pengejaran BNN.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua pelaku meliputi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.






