Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Padang. Petugas menyita barang bukti seberat 2,8 kilogram sabu yang disembunyikan di rumah dan mobil pelaku.
Penangkapan di Kampung Lolo
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.45 WIB di Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Abdul Hakim Chaier (36).
“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hakim Chaier,” demikian bunyi keterangan BNNP Sumbar yang diterima pada Kamis (12/2/2026).
Sabu Disimpan di Rumah dan Mobil
Saat penggeledahan di rumah pelaku, tim BNNP Sumbar menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam lemari kamar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Abdul Hakim juga menyimpan sabu di dalam mobilnya.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Innova hitam (Nopol B 2378 BZP) dan menemukan 1 buah tas jinjing di bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya petugas mengeluarkan isi di dalam tas tersebut dan menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan huruf china (Guanyinwang),” jelas BNNP Sumbar.
Di dalam tas jinjing yang sama, petugas juga menemukan satu tas handbag berwarna hitam yang berisikan 13 paket sabu. Selain itu, ditemukan pula satu tas ransel berisi satu kotak hitam yang menyimpan tujuh paket sabu, semuanya dibungkus plastik bening.
Total 2.876 Gram Sabu Disita
Total berat kotor sabu jenis methampetamine yang berhasil disita adalah 2.876 gram. Turut disita pula tiga unit telepon genggam, dua tas milik pelaku, satu kotak, satu handbag, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK-nya.
Atas perbuatannya, Abdul Hakim Chaier disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU No.1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.






