Berita

Kreator Konten di Cipedak Ditangkap, Istri Ikut Terjerat Kasus Narkoba

Advertisement

Polisi menangkap seorang kreator konten berinisial AW di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kedapatan menanam ganja di rumahnya. AW ditangkap bersama seorang wanita yang merupakan istrinya.

Istri Mengetahui, Namun Tidak Melapor

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa istri AW mengaku mengetahui aktivitas suaminya menanam ganja. Namun, ia tidak ikut mengonsumsi hasil tanaman tersebut.

“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ujar Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).

Meskipun demikian, istri AW tetap ikut ditangkap dan dijerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

“Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” jelas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, istri AW tidak melapor kemungkinan karena suaminya. “Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal),” imbuhnya.

Pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2026

Penangkapan AW dan istrinya merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menyatakan bahwa tim Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja di wilayah Jagakarsa.

“Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan,” kata Prasetyo, Rabu (11/2).

Saat penggeledahan di rumah AW, polisi menemukan berbagai barang bukti.

Advertisement

Barang Bukti di Lantai 1

Di lantai satu rumah AW, polisi menemukan alat-alat terkait narkoba seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.

Barang Bukti di Lantai 2

Di lantai dua, ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah berisi delapan buah plastik pres vakum yang juga berisi narkotika ganja. Selain itu, ditemukan sejumlah goody bag berisi ganja yang disimpan di kamar pribadi.

Proses Produksi Ganja dari Pembibitan hingga Panen

Tersangka AW mengakui memproduksi ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, hingga pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik. Proses ini dilakukan di lantai empat rumahnya.

Di lokasi tersebut, ditemukan perangkat menanam ganja seperti dua tenda berukuran besar dan kecil, kipas, blower, pot, serta alat pengukur pH air.

Polisi menyita ganja seberat bruto 541 gram dan karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan AW, aktivitas produksi ganja ini telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.

Tersangka memanen ganja siap pakai setiap tiga bulan sekali dengan hasil 1-1,5 kg. Sebagian hasil panen diolah menjadi liquid untuk dikonsumsi sendiri.

Proses pembuatan liquid ganja melibatkan penggilingan melalui alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur dengan alkohol, didiamkan selama tiga hari hingga menyatu, lalu diperas untuk diambil intisarinya.

Advertisement