Seorang tukang ojek bernama Edi Saputra (51) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum TNI berinisial Koptu B. Edi telah membuat laporan pengaduan ke Subdetasemen Polisi Militer I/1-1 Tebing Tinggi terkait insiden tersebut.
Menurut pengacara Edi, Alamsyah, kliennya melihat sekitar tiga hingga empat orang yang melakukan penganiayaan. “Satu oknum TNI yang BKO, inisialnya B, selebihnya centeng kebun,” ujar Alamsyah, mengutip pengakuan Edi saat masih sadar, dilansir detikSumut, Rabu (11/2/2026).
Peristiwa ini diduga terjadi pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Edi mengaku disuruh oleh tetangganya untuk mengantarkan getah karet ke suatu tempat. Di tengah perjalanan, Edi berpapasan dengan oknum TNI tersebut, yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan.
Alamsyah menduga pengeroyokan dipicu tuduhan pencurian getah karet. Ia menjelaskan bahwa petugas perkebunan diduga melihat orang yang dibonceng Edi, yang sebelumnya pernah dipergoki mencuri getah karet di perkebunan tersebut beberapa tahun lalu. Namun, Edi sendiri tidak mengetahui asal-usul getah karet yang diantarkannya.
“Yang menyuruh mengantar getah ini nggak pernah bercerita itu getah siapa, apakah getah curian atau getah dari mana? Cuma, karena disuruh, dan klien saya juga tukang ojek, diupah. Jadi, mungkin orang kebun itu lihat muka yang dibonceng, katanya yang dibonceng itu dulu juga pernah maling di perkebunan beberapa tahun lalu gitu. Kalau korban kami pastikan itu nggak (mencuri),” jelas Alamsyah.
Menanggapi laporan tersebut, Wakapendam I/BB Letkol Inf Parada Napitupulu menyatakan bahwa Subdenpom I/1-1 sedang menyelidiki laporan Edi Saputra. “Masih menunggu proses penyelidikan dari Denpom sesuai pengaduan. Itu pengaduan dari pihak korban, perlu proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Parada saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (11/2/2026).
Parada menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kalau memang betul, akan ditindak,” tegasnya.






