Berita

Komisi IX DPR Mendesak RS Patuhi Aturan, Larangan Tolak Pasien BPJS Nonaktif Ditegaskan

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyambut baik dan mendukung penuh Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang rumah sakit menolak pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan sementara, terutama bagi pengidap penyakit katastropik. Yahya menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Rumah Sakit, fasilitas layanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.

“Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan adiministratif,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Yahya menekankan pentingnya penegasan ini dan mendesak seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk mematuhi surat edaran tersebut. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.

“Saya mendesak semua RS untuk mematuhi SE Menkes tersebut, baik RS pemerintah maupun RS swasta. Sehingga tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapat pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yahya meminta Kemenkes untuk memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, bahkan hingga pencabutan izin operasional.

“Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi,” tegasnya.

Advertisement

Yahya juga menyoroti praktik diskriminasi yang kerap dialami pasien BPJS Kesehatan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa terkadang pasien BPJS masih mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan kurang baik. Bahkan, ada kasus pasien yang diminta pulang meski baru tiga hari dirawat.

“Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang,” tuturnya.

Terakhir, Yahya meminta pihak BPJS Kesehatan untuk turut serta mensosialisasikan SE Menkes tersebut agar pelaksanaannya di tingkat rumah sakit menjadi lebih efektif.

Sebelumnya, Kemenkes telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara, termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).

Advertisement