Berita

KPAI Kecam Keras Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa, Langgar UU Perlindungan Anak dan TPKS

Advertisement

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi 22 siswanya demi mencari uangnya yang hilang. KPAI menegaskan aksi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tindakan Merendahkan Martabat Anak

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. “Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut,” tegas Aris dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Aris, tindakan guru tersebut diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, yang tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Potensi Pelanggaran UU TPKS

Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa guru tersebut juga diduga melakukan pencabulan anak, yang berpotensi melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur ini, menurutnya, perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan guru tersebut berpotensi melanggar jika ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa. “Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” jelas Aris.

Desakan Penyelidikan dan Pendampingan

Menyikapi hal ini, KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Selain itu, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru.

Advertisement

KPAI mendorong pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak. “Sekolah dan pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” ujar Aris.

KPAI juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. “Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” kata dia.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal ketika guru wali kelas V SDN Jelbuk 02 tersebut kehilangan uang sebesar Rp 75 ribu. Pada hari sebelumnya, ia juga mengaku kehilangan uang Rp 200 ribu. Merasa curiga, guru tersebut kemudian menggeledah tas 22 siswanya. Karena tidak menemukan uangnya, ia kemudian memerintahkan siswa laki-laki untuk menanggalkan seluruh pakaian mereka, sementara siswa perempuan diminta membuka pakaian hingga hanya menyisakan pakaian dalam (singlet dan celana dalam).

Aksi ini memicu kemarahan wali murid. Puluhan wali murid mendatangi sekolah dan mendobrak pintu kelas yang tertutup rapat. “Karena sampai Jumat siang anak-anak tidak pulang, wali murid datang mengecek. Kami mendapat laporan dari siswa kelas VI yang melihat kejadian itu,” ujar salah satu wali murid.

Akibat kejadian ini, puluhan siswa mengalami trauma hebat. Dari 22 murid yang menjadi korban, hanya enam siswa yang berani masuk sekolah karena dipanggil guru.

Advertisement