Berita

Polisi Serang Tangkap Remaja 19 Tahun Terlibat Pemerkosaan Gadis 13 Tahun di Cikande

Advertisement

Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MA alias Minus (19) yang diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun di Cikande, Kabupaten Serang. MA merupakan pelaku kedua yang ditangkap setelah rekannya, MI (20), yang lebih dulu diamankan.

Pengembangan Kasus

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa MA ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 11.25 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan berarti.

“MA ikut memerkosa korban setelah (korban) diperkosa oleh pelaku MI,” ucap AKP Andi Kurniady, Kamis (12/2/2026). Ia menambahkan bahwa penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka MI.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Henry Jayusman bergerak cepat mengamankan MA di lokasi kerjanya di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (10/2/2026). “Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan Tersangka MA di lokasi kerjanya,” ujar AKP Andi Kurniady, didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Rabu (11/2).

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, MI, yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, menghubungi korban yang masih berusia 13 tahun melalui aplikasi pesan pada 2 Februari 2026. Pelaku kemudian mengajak korban keluar dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Tersangka MI membawa korban berkeliling di Kawasan Industri Modern Cikande sebelum akhirnya membawanya ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande. “Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban meminumnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2).

Setelah dicekoki minuman keras, korban merasa pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi pemerkosaan.

Pelaporan dan Penanganan

Pasca kejadian, korban berhasil kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” tegas Kasat Reskrim.

Advertisement