Berita

Bos OJK: WNI di Kamboja dan Filipina Bukan Korban TPPO, Tapi Pelaku Scam

Advertisement

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pandangannya bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukanlah korban. Menurutnya, WNI tersebut telah melakukan tindak pidana karena bekerja sebagai scammer.

Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR menyoroti fenomena WNI yang tergiur pekerjaan scam di luar negeri akibat sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.

WNI Tergiur Pekerjaan Scam di Luar Negeri

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, mengungkapkan keprihatinannya. “Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujarnya.

Mahendra Siregar: Mereka adalah Scammer

Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar tidak sepenuhnya sepakat jika WNI di Kamboja dan Filipina disebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” tegas Mahendra.

Ia menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”

Contoh Ekstradisi WN China Terlibat Scam

Mahendra mencontohkan kasus warga negara China yang diekstradisi ke negara asalnya karena terlibat scam di Kamboja. Mereka kemudian dihukum di China atas keterlibatan mereka dalam penipuan digital.

Advertisement

“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas Mahendra.

Perbedaan Pekerja Migran Legal dan Scammer

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai publik sering kali keliru membedakan antara pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal dengan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri.

Mahendra menyinggung adanya pelaku penipuan yang justru disambut positif saat kembali ke Tanah Air. “Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Mahendra menekankan pentingnya perbedaan pandangan terhadap pekerja migran legal dan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. OJK, kata Mahendra, juga turut serta dalam sosialisasi untuk membekali para pekerja migran Indonesia.

“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” pungkasnya.

Advertisement