Berita

BPJPH: Penjualan Babi dan Alkohol Diperbolehkan Asal Cantumkan Label Non-Halal

Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penjualan produk non-halal seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang di Indonesia. Namun, negara mengharuskan adanya pencantuman label ‘non-halal’ pada produk tersebut.

Sosialisasi Logo Halal dan Non-Halal

Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai penggunaan logo halal. Ia menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait sertifikasi halal.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosial itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami,” ujar Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (09/02/2026).

Haikal menekankan bahwa logo halal diperuntukkan bagi produk yang memang halal, sementara logo non-halal adalah untuk produk yang tidak memenuhi kriteria halal.

“Kenapa saya katakan nggak memahami? Karena dikatakan, biasa pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah, menyatakan ilegal itu digembar-gemborkan padahal berulang kali saya katakan, logo halal untuk produk yang halal dan logo non-halal untuk produk yang non-halal,” jelasnya.

Advertisement

Negara Hanya Minta Pencantuman Label

Lebih lanjut, Haikal menyatakan bahwa penjualan produk non-halal seperti babi panggang atau alkohol tidak menjadi masalah bagi negara, asalkan penjual secara jelas mencantumkan label ‘non-halal’.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” tegasnya.

Pembangunan Ekosistem Halal Bersama Daerah

BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia untuk membangun ekosistem halal. Menurut Haikal, sertifikasi halal dapat didukung oleh anggaran daerah.

“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada dari Mulai satgasnya, dari mulai Perda-nya. Kita ajak Kementerian Dalam Negeri karena di Undang-Undang Kemendagri, PP ya, nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah,” pungkasnya.

Advertisement