Berita

Jaksa KPK Peringatkan Saksi Ipar ‘Sultan’ Kemnaker: Jangan Beri Keterangan Bohong!

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran keras kepada Nova Alisa Putri, saksi sekaligus adik ipar dari tersangka ‘sultan’ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro. Teguran ini dilayangkan karena jaksa menilai Nova memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026).

Keterangan Berbelit Soal Transaksi dan Gaji

Dalam persidangan, Nova dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irvian Bobby Mahendro, yang merupakan salah satu dari 11 tersangka dalam kasus tersebut. Jaksa KPK awalnya mendalami keterangan Nova terkait transaksi penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar dari rekeningnya yang diduga sempat digunakan oleh Irvian. Nova mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

“Ini saksi kami ingatkan ya, tadi diingatkan oleh majelis, supaya saksi kooperatif, ya. Jangan memberikan keterangan yang tidak benar,” tegas jaksa di persidangan.

Jaksa kemudian mencecar Nova mengenai status Irvian di PT SSI. Jaksa merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nova yang sempat menyebutkan gaji Irvian sebesar Rp 5 juta di perusahaan tersebut. Namun, Nova berkelit bahwa keterangan itu dilontarkan karena kelelahan saat diperiksa penyidik KPK.

“Saya hanya ngomong ke penyidiknya, Pak Boby datang sesekali ke kantor, tapi saya tidak menyebutkan dia ada gaji Rp 5 juta atau apa. Soalnya itu bukan ranah saya, Pak,” ujar Nova.

Jaksa kembali mempertanyakan keabsahan BAP tersebut. “Kok ada di BAP? Saudara kan sebelum tanda tangan baca kan BAP?” tanya jaksa. Nova beralasan menandatangani BAP pada pukul 02.00 WIB dini hari sehingga sudah dalam kondisi lelah dan tidak membacanya lagi.

“Sebelum tanda tangan dibaca lagi saksi, kan begitu? Ada nggak yang lewat atau yang salah? Kalau salah diperbaiki hari itu juga, kan begitu? Kan ditawarkan kepada saudara. Sekarang saudara menyangkal,” ujar jaksa.

“Saya tidak menyangkal, Pak, tapi saya tidak ngomong kayak gitu,” timpal Nova.

Transaksi Rp 4,4 Miliar Dibantah

Jaksa juga kembali menyinggung soal transaksi Rp 4,4 miliar di rekening Nova. Nova kembali berdalih bahwa pengakuannya di BAP terkait transaksi tersebut muncul karena desakan dari penyidik KPK.

Advertisement

“Kami tunjukkan juga di mutasi rekening, halaman 368, 22 Oktober. Ini yang tarikan tunai ini, yang dimaksud oleh rekan kami tadi sebesar Rp 4 miliar 400 (juta), di mana rinciannya 22 Oktober ada penarikan sebesar Rp 2 miliar, kemudian 23 Oktober sebesar Rp 2.400.000.000. Ini Saudara tidak tahu?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Nova.

“Tapi keterangan Saudara yang nomor 17 ini bunyi loh,” kata jaksa.

“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” timpal Nova.

“Didesak siapa?” tanya jaksa.

“Didesak oleh penyidik,” jawab Nova.

Profil Irvian Bobby dan 10 Terdakwa Lain

Irvian Bobby Mahendro dikenal sebagai koordinator dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 Kemnaker dan kerap disebut sebagai ‘sultan’ Kemnaker. Total terdapat 11 terdakwa dalam kasus ini, termasuk:

  • Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Advertisement