Berita

Segera Aktivasi Rekening PIP 2025: Batas Akhir 28 Februari 2026

Advertisement

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, segera lakukan aktivasi rekening. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pentingnya proses ini agar dana bantuan dapat dicairkan.

Langkah Aktivasi Rekening PIP

Proses aktivasi rekening PIP melibatkan beberapa tahapan. Pertama, penerima perlu datang ke sekolah untuk mendapatkan surat keterangan aktivasi. Selanjutnya, dokumen identitas diri siswa harus dibawa ke bank penyalur untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Setelah rekening berhasil diaktivasi, dana PIP dapat segera dicairkan. Pencairan bisa dilakukan melalui kasir bank penyalur atau menggunakan kartu ATM PIP jika sudah diterbitkan. Penting untuk dicatat bahwa batas akhir aktivasi rekening adalah 28 Februari 2026. Melebihi batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Status Penerima PIP

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima PIP, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi PIP Kemendikbudristek. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id.
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode captcha yang tertera.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
  • Klik “Cek Penerima PIP”.

Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan, termasuk apakah sudah masuk Surat Keputusan (SK) atau belum. Jika belum cair, akan ada informasi mengenai alasan seperti belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap. Anda juga akan melihat informasi periode pencairan dan jumlah bantuan yang diterima.

Advertisement

Kriteria Penerima PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah memastikan mereka tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun non-formal (Paket A hingga Paket C) serta pendidikan khusus.

Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah anak putus sekolah dan mendorong mereka yang sudah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan. Program ini juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Berikut adalah golongan yang berhak menerima dana PIP:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, meliputi:
    • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
    • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kendala utama dalam penyaluran dana PIP seringkali terkait dengan aktivasi rekening siswa.

Advertisement