Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari hasil tangkap tangan Bupati Pati Sudewo. Uang miliaran rupiah tersebut ditemukan disimpan dalam sejumlah karung saat proses penyitaan berlangsung.
Berdasarkan foto yang diperoleh detikcom pada Rabu (21/1/2026), terlihat tiga karung berisikan uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa. Karung-karung tersebut memiliki warna berbeda, yaitu hijau, kuning, dan putih. Tumpukan uang di dalamnya tampak berantakan dan tidak tersusun rapi.
Selain karung, beberapa kantong kresek dengan berbagai warna seperti hitam, bening, dan hijau juga turut digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil pemerasan.
Modus Penyimpanan Uang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus penyimpanan uang hasil pemerasan tersebut. Menurutnya, uang dikumpulkan oleh para pengepul sebelum diserahkan kepada Sudewo.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Asep menambahkan, uang tersebut dikumpulkan oleh ‘Tim 8’, yang merupakan tim sukses Sudewo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tim ini pula yang diajak bekerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Uang yang tersimpan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribuan. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan empat orang, termasuk Bupati Sudewo.
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






