Berita

Buron E-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi Sidang

Advertisement

Jakarta – Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan. “Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Budi menambahkan bahwa materi praperadilan yang diajukan Paulus Tannos kali ini tidak berbeda dari permohonan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa hakim sebelumnya telah menyatakan penetapan tersangka Paulus Tannos sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” ujar Budi.

Permohonan Praperadilan Kedua

Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos mengajukan praperadilan melawan KPK. Permohonan praperadilan tercatat dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/1). Tergugat dalam gugatan ini adalah KPK RI.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/2).

Advertisement

Praperadilan Sebelumnya Ditolak

Pada praperadilan pertama, permohonan Paulus Tannos tidak diterima oleh hakim. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyatakan bahwa permohonan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan.

“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Halida saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Ia telah menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos sempat ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, ia masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos, meskipun ia masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement