Berita

Buron TPPO WNI Berinisial HS Ditangkap Interpol di Turki, Jadi Penghubung Bangladesh-Malaysia-Australia

Advertisement

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS di Turki. HS merupakan buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berperan sebagai koordinator penyelundupan warga Rohingya.

Penangkapan dan Peran HS

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa tim gabungan berhasil memulangkan HS pada Rabu, 21 Januari 2026. HS sebelumnya masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice setelah melarikan diri ke Turki.

“Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antarnegara yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan,” ujar Untung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).

HS diduga menjadi penghubung utama dalam memasukkan warga Rohingya melalui jalur laut di wilayah Aceh, sebelum diselundupkan ke negara lain. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Menurut Untung, HS memiliki jaringan yang luas dalam operasinya.

Advertisement

“Dia orang Aceh, masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia, Kuala Lumpur, di India juga masukin, dia jual jasa,” jelas Untung.

Keberadaan HS berhasil dilacak berkat kerja sama intensif antara Interpol Indonesia dengan National Central Bureau (NCB) Ankara dan NCB Singapura. HS dibawa dari Turki menuju Indonesia dengan transit terlebih dahulu di Singapura.

“HS selama ini tinggal di Kuala Lumpur, kami memperoleh info intelijen bahwa yang bersangkutan meninggalkan KL menuju Istanbul, Turki. Di Turki dia diamankan dan dibawa ke Indonesia,” tambah Untung.

Advertisement