Berita

Buruh Kembali Geruduk DPR dan Kemnaker Besok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Situasional

Advertisement

Jakarta – Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengagendakan kembali aksi demonstrasi pada Kamis (15/1/2026). Kali ini, mereka akan berkumpul di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Pusat. Pihak kepolisian menyatakan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) yang bersifat situasional di sekitar lokasi aksi.

Rekayasa Lalin Bersifat Situasional

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Sifatnya situasional dengan tetap memprioritaskan kegiatan aktivitas masyarakat,” ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, penyiapan prosedur pelayanan penyampaian pendapat di muka umum telah menjadi standar operasional prosedur (SOP) harian kepolisian. “Protap pelayanan penyampaian pendapat di muka umum kami siapkan setiap hari dengan situasi dan kondisi yang selalu menyesuaikan dinamika dan aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Empat Tuntutan Buruh

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa demonstrasi besok akan diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.

Said Iqbal memaparkan empat tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para buruh:

Advertisement

  • Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta.
  • Menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
  • Menyampaikan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

Said Iqbal menyoroti disparitas biaya hidup di Jakarta yang tinggi dengan upah minimum yang dinilainya masih rendah. “Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan pentingnya pengesahan UU Ketenagakerjaan baru. “Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” tegasnya.

Mengenai pilkada, KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tegas. “KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” pungkasnya.

Advertisement