Berita

Buruh Minta Subsidi Upah Rp 200 Ribu, DPRD DKI Sarankan Revisi UMP

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan. Usulan ini disampaikan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak direvisi.

Respons DPRD DKI Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menilai usulan subsidi upah tersebut sulit dipenuhi karena keterbatasan anggaran Pemprov DKI. Ia memperkirakan dana yang dibutuhkan akan sangat besar jika dihitung berdasarkan jumlah buruh dan durasi satu tahun.

“Kalau dihitung Rp 200 ribu dikali jumlah buruh dikali 12 bulan, dananya kelihatannya sudah tidak ada karena anggaran sudah ditetapkan dan ada efisiensi,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Taufik menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada revisi UMP DKI Jakarta. Menurutnya, UMP seharusnya disesuaikan dengan kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga mengusulkan adanya relaksasi bagi pengusaha untuk meringankan beban mereka.

“Lebih baik revisi UMP saja sesuai kajian Kemenaker. Supaya pengusaha tidak berat, bisa diberikan relaksasi, misalnya pajak, perizinan, retribusi, dan lain-lain,” tuturnya.

Dampak Subsidi dan Program yang Ada

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Dwi Rio Sambodo, menyatakan memahami aspirasi buruh terkait subsidi upah. Namun, ia menilai subsidi tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan memiliki dampak yang terbatas dan bersifat sementara.

“Saya memahami aspirasi untuk meringankan beban pekerja. Namun, subsidi tunai Rp 200 ribu sebagai pengganti revisi UMP dampaknya sangat terbatas,” kata Dwi Rio.

Dwi Rio menyoroti program Kartu Pekerja Jakarta yang sudah ada di Pemprov DKI. Program ini dinilai lebih komprehensif karena mencakup berbagai kebutuhan pekerja, mulai dari transportasi, kesehatan, pendidikan, hingga pangan, dengan nilai manfaat yang signifikan.

Advertisement

“Itu jauh lebih besar dan berkelanjutan dibanding bantuan sekali pakai. Di tengah pengetatan anggaran, membuat program baru yang bersifat sementara juga kurang efektif,” jelasnya.

Kewenangan Revisi UMP dan Kemampuan Dunia Usaha

Lebih lanjut, Dwi Rio menjelaskan bahwa kewenangan untuk merevisi UMP berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mendorong serikat pekerja untuk fokus pada advokasi perubahan formula penghitungan upah minimum di tingkat nasional agar lebih adil bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Meskipun tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta dapat dimengerti, Dwi Rio mengingatkan bahwa UMP DKI Jakarta saat ini yang sebesar Rp 5,73 juta sudah merupakan yang tertinggi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam setiap penyesuaian upah.

“Kenaikan tetap harus memperhatikan kemampuan dunia usaha. Pengawasan dan sanksi terhadap perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMP juga harus diperkuat,” tegasnya.

Fasilitasi Dialog dan Optimalisasi Program

DPRD DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog antara Pemprov DKI, pekerja, dan pengusaha. Dwi Rio berpendapat bahwa daripada menciptakan program baru, langkah yang lebih penting adalah mengoptimalkan dan memperluas akses terhadap program-program yang sudah ada.

“Kartu Pekerja Jakarta, KJP Plus, KJMU, subsidi transportasi, semuanya perlu dievaluasi bersama pekerja agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara nyata dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sebelumnya, demonstrasi buruh digelar di depan Gedung DPR, menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Said Iqbal menyatakan bahwa dengan KHL saat ini, pekerja dengan UMP Rp 5,73 juta masih harus menombok Rp 160 ribu setiap bulannya. Ia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk memahami kondisi tersebut dan memberikan subsidi upah.

Advertisement