Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Aksi ini menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta.
Tuntutan Revisi UMP dan Subsidi Upah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa tuntutan utama adalah revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Angka ini dianggap setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 5 persen di atas KHL DKI, mengingat status Jakarta sebagai kota internasional.
“Tuntutan yang dibawa ada empat. Yang pertama, revisi UMP DKI 2026 menjadi Rp 5,89 juta, yaitu 100 persen KHL (kebutuhan hidup layak) dan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) 5 persen di atas KHL DKI, karena DKI ini kota internasional,” ujar Said Iqbal di depan gedung DPR.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun jika UMP DKI tidak direvisi. Ia mencontohkan praktik serupa yang telah diterapkan di beberapa kota di luar negeri.
“Kalau kamu sebagai Gubernur tidak mau pabrik tutup dan juga buruh, karyawan, pekerja, orang-orang yang kerja di gedung-gedung bertingkat ini juga nggak susah, subsidi upah dong. Berapa? Rp 200 ribu. Selama berapa? Satu tahun. Di Brasilia, Sao Paulo, di Brasil itu juga dilakukan oleh wali kotanya. Di Sydney, itu juga Wali Kota Sydney melakukan subsidi upah,” kata Said.
KHL dan Dampak pada Pekerja
Said Iqbal menjelaskan bahwa dengan KHL saat ini, pekerja yang menerima UMP 2026 berpotensi mengalami kekurangan dana sebesar Rp 160 ribu per bulan. Ia menekankan pentingnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memahami kondisi ini.
“Gubernur Pramono Anung harus paham itu bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu pada KHL saja, nombok- nya Rp 160 ribu. Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” tegasnya.
Desakan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Di samping tuntutan terkait UMP, Said Iqbal juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Desakan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang mewajibkan pengesahan RUU tersebut paling lambat dua tahun setelah ditetapkan pada Oktober 2024.
“Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan gugatannya oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, dan KSPI, serta FSPMI menyatakan paling lambat 2 tahun setelah ditetapkan Oktober 2024, RUU Ketenagakerjaan itu harus disahkan. Undang-undang yang baru, bukan revisi, bukan juga perbaikan, tapi undang-undang yang baru,” jelas Said.
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menghapus sistem outsourcing. Said Iqbal juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai janjinya untuk menghapus praktik tersebut.
“Kita minta Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan cepat disahkan agar outsourcing bisa dihapus. Itu kan janji Presiden Prabowo di May Day, bahwa outsourcing mau dihapus,” pungkasnya.






