Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025), menyuarakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta seharusnya ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta.
Tuntutan KHL yang Lebih Tinggi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa tuntutan buruh didasarkan pada hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ujar Said Iqbal di lokasi aksi.
Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang. “Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.” Said juga menekankan bahwa biaya sewa rumah di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya, sehingga UMP yang ditetapkan dirasa tidak mencukupi.
Kembalikan Upah Minimum Sektoral
Selain tuntutan terkait UMP, buruh juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai telah dihilangkan. “Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur,” tutur Said Iqbal.
Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pencabutan dan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tersebut. “Dua hari yang lalu, kami minta itu di cabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru. UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” imbuhnya.
Aksi Berlanjut Hingga Tuntutan Terpenuhi
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi unjuk rasa pada hari ini merupakan awal dari serangkaian aksi yang akan terus dilakukan. Buruh bertekad untuk terus menggelar aksi di Jakarta hingga tuntutan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta terpenuhi. “Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah,” ucapnya.






