Laptop Chromebook pernah dihentikan pengadaannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Oktober 2019. Penghentian ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam.
Empat Alasan Penghentian Chromebook
Gogot Suharwoto, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Paudasmen pada Kemendikdasmen, mengungkapkan empat alasan utama di balik keputusan tersebut. Hal ini disampaikannya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026.
Gogot, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kemendikbud pada periode 2017-2020, menjelaskan bahwa pengadaan laptop sempat dilakukan dua kali pada tahun 2019. Pengadaan pertama di bulan Maret melibatkan empat laptop, terdiri dari dua Chromebook dan dua laptop berbasis Windows, yang didistribusikan ke 500 sekolah.
“Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019,” ujar Gogot saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai jumlah laptop yang diadakan.
Ia melanjutkan, “Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat dua laptop Windows, dua laptop Chromebook.”
Namun, rencana penambahan anggaran dan sasaran pengadaan pada Oktober 2019 harus dihentikan setelah evaluasi dilakukan. “Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita setop Chromebook di pengadaan Oktober 2019,” jelas Gogot.
Rincian Empat Alasan Penghentian
- Ketidakstabilan Koneksi Internet di Daerah 3T: Gogot menyatakan bahwa laptop Chromebook tidak dapat berfungsi optimal di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) karena koneksi internet yang tidak stabil. “Karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal saja itu internet sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas, tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil, padahal nyawanya Chrome itu harus koneksi internet meskipun ada storage yang kita siapkan tapi sangat kecil sekali, tidak akan optimal untuk pembelajaran. Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” paparnya.
- Keterbatasan Kemampuan Guru: Guru-guru di daerah 3T dinilai belum mampu mengoperasikan Chromebook secara efektif.
- Ketidakmampuan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK): Pada tahun 2019, Chromebook belum mendukung pelaksanaan UNBK karena tidak dapat menginstal aplikasi yang diperlukan. “Nah, di tahun 2019 kita masih menjalankan ujian nasional di tahun 2020 kan berhenti, zaman Mas Nadiem. Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ,” ungkap Gogot.
- Kendala Aplikasi Tambahan: Sejumlah aplikasi tambahan yang tidak disetujui oleh Google tidak dapat dijalankan pada sistem operasi Chromebook.
Keempat alasan tersebut menjadi dasar penghentian pengadaan Chromebook pada Oktober 2019.
Kasus Pengadaan Laptop dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan jaksa, pengadaan Chromebook tidak dilanjutkan pada era Mendikbud Muhadjir Effendy karena hasil evaluasi yang sama. Disebutkan pula bahwa pihak Google sempat menyurati Kemendikbud era Muhadjir terkait Chromebook, namun tidak mendapat respons. Surat tersebut baru direspons setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud.
Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim tetap mengarahkan pengadaan laptop Chromebook meskipun telah menerima penjelasan mengenai kekurangan perangkat tersebut, dengan pernyataan “You must trust the giant”.
Kasus ini disebut merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Perhitungan kerugian negara tersebut terdiri dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






