Berita

Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, Pemprov DKI Imbau ASN dan Pekerja Swasta WFH Hingga Akhir Januari

Advertisement

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Langkah ini diambil menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang saat ini melanda ibu kota dan akan berlaku hingga 28 Januari 2026.

Pembelajaran Jarak Jauh Juga Diberlakukan

Selain WFH, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para pelajar selama periode cuaca ekstrem berlangsung. Ketentuan PJJ ini juga memiliki batas waktu yang sama, yaitu hingga 28 Januari mendatang.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” demikian bunyi unggahan Pemprov DKI Jakarta di akun media sosial resminya, Jumat (23/1/2026).

Aturan WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta

Aturan mengenai pelaksanaan WFH untuk ASN tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 2/SE/2026. Sementara itu, ketentuan WFH bagi pekerja swasta diatur dalam SE Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) Nomor e-0001/SE/2026.

Advertisement

Untuk sektor swasta, kebijakan WFH ini memiliki beberapa pengecualian. Perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar, diminta untuk tetap beroperasi. Namun, operasionalnya harus diatur secara proporsional sesuai kebutuhan dan tingkat risiko di lapangan.

Pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta ini juga menekankan pentingnya pertimbangan kondisi objektif di lapangan serta pengaturan internal masing-masing perusahaan.

Advertisement