Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menegaskan komitmennya untuk memenuhi sertifikasi halal pada produk hasil pertanian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Amerika Serikat menyatakan kesiapannya untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Kerja Sama Erat dengan BPJPH
Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA, Lisa Ahramjian, menyampaikan bahwa kantornya bekerja sangat erat dengan BPJPH. “Dan tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH,” ujarnya dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin (28/1/2026), dikutip dari Antara.
Ahramjian menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda USDA di Indonesia. Pada 31 Januari dan 1 Februari, USDA akan menyelenggarakan festival ‘Rasa Amerika’ di Mal Sarinah yang akan menampilkan 13 komoditas pertanian dari Amerika Serikat. Selanjutnya, pada 2-5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J Lindberg beserta delegasi USDA Agribusiness Trade Mission akan hadir membawa sekitar 85 perusahaan dan perwakilan industri AS. Misi dagang ini bertujuan untuk menjajaki peluang perdagangan dan kemitraan di Indonesia.
Meningkatkan Produk Halal AS di Indonesia
Salah satu fokus utama dari misi dagang USDA adalah menghadirkan lebih banyak produk asal Amerika Serikat yang telah tersertifikasi halal ke pasar Indonesia. Ahramjian menyebutkan bahwa Indonesia telah menerapkan sertifikasi halal untuk berbagai produk, baik yang berasal dari Amerika Serikat maupun negara lain.
Saat ini, produk daging, produk susu, beserta olahannya yang diimpor ke Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Perubahan signifikan akan terjadi mulai 17 Oktober 2026, di mana kategori produk baru dari Amerika Serikat juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal, termasuk contohnya saus keju.
“Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Jadi, baik itu granola maupun produk olahan lainnya, mereka perlu memahami bahwa produk tersebut harus disertifikasi halal, serta memahami proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” tambah Ahramjian.
Opsi Sertifikasi Halal bagi Perusahaan AS
Ahramjian menuturkan bahwa para pebisnis di Amerika Serikat menyadari adanya aturan sertifikasi halal dan berupaya untuk memenuhinya. Saat ini, terdapat lima lembaga sertifikasi halal yang beroperasi di Amerika Serikat.
“Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia sendiri akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.






