Berita

Polda Metro Jaya Bantah Tuduhan Korupsi Rp 5,94 Miliar, Pastikan Penyidikan Sesuai SOP

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah berjalan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Penegasan ini disampaikan menyusul tudingan dari salah satu tersangka yang menyebut adanya permintaan uang oleh penyidik.

Tanggapan Atas Tudingan Podcast

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pihaknya berterima kasih atas adanya podcast yang mengangkat isu ini, sekaligus menunjukkan bahwa institusi Polri tidak anti kritik. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, tidak ditemukan indikasi permintaan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi Hermanto menjelaskan bahwa tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menekankan bahwa angka Rp 5,94 miliar yang disebutkan bukanlah hasil permintaan penyidik, melainkan murni temuan dari hasil audit terkait dana yang digelapkan.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” imbuhnya. Ia memastikan proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dua Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang mantan pegawai Kementan sebagai tersangka, yaitu berinisial IM dan DSD. Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.

Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Advertisement

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” jelasnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Melalui pendalaman, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Penetapan tersangka IM dan DSD telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan. Kasus ini sendiri berawal dari temuan pada periode 2020 hingga 2024.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” pungkasnya.

Advertisement