Berita

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Jabatan di Pati, 6 Kades Diperiksa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) dan ajudan dari Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa. Fokus pemeriksaan adalah mendalami mekanisme pengumpulan uang yang dibebankan kepada para calon perangkat desa.

Pemeriksaan Saksi di Polres Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan langsung dengan praktik pengumpulan uang tersebut. “Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).

Sebanyak enam Kepala Desa dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Pati. Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:

Advertisement

  • Tri Hariyama (Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati)
  • Wisnu Agus Nugroho (Ajudan Bupati Pati)
  • Yogo Wibowo (Camat Jakenan)
  • Sisman (Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo)
  • Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor)
  • Imam Sholikin (Kepala Desa Gadu)
  • Sugiyono alias Yoyon (Kepala Desa Tambakharjo)
  • Pramono (Kepala Desa Semampir)
  • Mudasir (swasta)
  • Agus Susanto (Kepala Desa Slungkep)

Dugaan Tarif dan Uang Pemerasan

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125-150 juta per calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya menjadi Rp 165-225 juta.

Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

Advertisement