Depok – Pemerintah Kota Depok akhirnya menuntaskan pembongkaran jogging track yang dibangun di atas badan air Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Depok. Pembongkaran bangunan liar ini melibatkan berbagai instansi dan berlangsung selama empat hari.
Pembongkaran Tuntas, Pembersihan Menyusul
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara telah selesai. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses tersebut yang didukung oleh Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur terkait lainnya.
“Alhamdulillah hari ini proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara dapat kita selesaikan,” ujar Supian Suri seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan bahwa meskipun pembongkaran fisik telah selesai, pembersihan dan pengangkatan puing akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan.
Supian Suri juga membantah adanya informasi mengenai kendala di lapangan. “Terkait informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, kami tegaskan tidak benar. Hari ini pembongkaran bangunan telah tuntas dan selanjutnya dilakukan pengangkatan puing di badan air,” tegasnya.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok serta unsur TNI dan Polri. Wali Kota juga memohon dukungan masyarakat agar proses pemulihan kawasan Situ Tujuh Muara dapat berjalan optimal. “Kami mohon doa dan dukungan agar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Situ Tujuh Muara, dapat kembali seperti sedia kala,” tutupnya.
Pelanggaran Garis Sempadan dan Luasan Situ
Sebelumnya, Pemkot Depok menindaklanjuti adanya aktivitas pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara yang dinilai melanggar ketentuan. Pembangunan jogging track terapung tersebut dianggap melanggar garis sempadan situ dan berpotensi mengurangi luasan situ.
Atas dasar tersebut, Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan dan melakukan pembongkaran bangunan tak berizin tersebut. Pembongkaran dimulai sejak Minggu (25/1/2026).






