Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memantau secara saksama usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perpanjangan tersebut tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas para hakim agung.
KY Akan Awasi Implementasi Perpanjangan Usia Pensiun
Menanggapi usulan MA, Komisioner KY Setyawan Hartanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan perpanjangan usia pensiun tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya tanggung jawab bagi hakim agung yang usianya diperpanjang.
“Mengenai isu mengenai usia pensiun hakim yang sekarang 70, nanti bisa yang masih menjabat bisa ditambah 5 tahun lagi ya. Itu usulan tentunya ya dari leading sektornya dari Mahkamah Agung tentunya sudah dengan mempertimbangkan berbagai hal ya,” ujar Setyawan dalam acara Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/1/2026).
Setyawan menambahkan, “Tentunya ya kita berharap tidak masalah usia ditambah, tapi ketika disertai tanggung jawab, artinya kalau meskipun belum masuk usia pensiun tapi kalau memang merasa tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik tentunya harus punya tanggung jawab untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Itu intinya.”
Ia menegaskan, “Tapi sebagai tanggung jawab dalam konteks pengawasan tentu nanti ke depan KY tentu akan memonitor bagaimana kalau itu memang disetujui dan disahkan menjadi undang-undang kita akan mengawal.”
Usulan Penambahan Jumlah Hakim Agung Juga Mengemuka
Sebelumnya, KY juga telah mengungkap adanya usulan dari MA terkait penambahan jumlah hakim agung. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KY Andi Muhammad Asrun dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial pada Selasa (27/1/2026).
“Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang,” kata Andi dalam rapat tersebut.
Andi mengusulkan, “Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin, Pak, ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR.”
Usulan ini diharapkan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Dewan Perwakilan Rakyat.






